Kemudian fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam dan fungsi pelayanan yang bersifat lokal.
Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Berdasarkan ketentuan tersebut, daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga: Materi PAI SMA Kelas 10 Halaman 103, Cara Menerapkan Mujahadah An Nafs dalam Kehidupan Sehari-hari
Hubungan Fungsional
Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Tujuannya untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek.
Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Selain itu juga hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
Itulah pembahasan materi PKN SMA kelas 10 halaman 137 mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah.