Materi PKN SMA Kelas 12 Halaman 68, Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

- 2 November 2021, 17:20 WIB
Pengertian perlindungan dan penegakan hukum
Pengertian perlindungan dan penegakan hukum /pixabay.com/arek socha

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk siswa SMA kelas 12 halaman 68 mengenai pengertian perlindungan dan penegakan hukum.

Diharapkan dengan adanya pembahasan materi ini, dapat membantu siswa SMA kelas 12 ketika belajar mata pelajaran PKN secara mandiri di rumah.

Inilah pembahasan materi PKN SMA kelas 12 halaman 68 mengenai pengertian perlindungan dan penegakan hukum, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Selasa, 2 November 2021.

Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Sedangkan penegakan hukum adalah syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Baca Juga: Kata Arkais Hikayat Bayan Budiman, Pembahasan Materi Bahasa Indonesia Kelas 10

Dengan adanya perlindungan dan penegakan hukum, diharapkan pembagian hak dan kewajiban bisa dilakukan secara adil.

Apabila perlindungan hukum tidak diberikan maka penegakan hukum tidak akan berjalan karena mereka adalah satu kesatuan yang saling terkait.

Dalam negara demokrasi, perlindungan dan penegakan hukum harus dilakukan untuk menjamin dan melindungi terlaksananya hak serta kewajiban masyarakat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga keadilan bisa tercapai.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x