RINGTIMES BANYUWANGI - Simak pembahasan materi PPKN kelas 7 SMP, tentang keanggotaan panitia perancang UUD pada sidang kedua BPUPKI halaman 81.
Artikel ini dibuat untuk membantu siswa-siswa kelas 7 agar dapat memahami tentang pembahasan keanggotaan panitia perancang UUD
Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dibahas terkait materi panitai perancang UUD.
Baca Juga: Pengertian Bhinneka Tunggal Ika dalam Buku Sutasoma, Materi PKn kelas 7 Halaman 101
Dilansir dari Buku Sekolah Elektronik PPKN kelas 7, pada Jumat, 5 November 2021, berikut pembahasan terkait keanggotaan dalam panitia rancangan UUD 1945.
Dalam perancangan UUD 1945, dibentuk keanggotaan panitia persiapan kemerdekaan.
Keanggotaan itu terbagi menjadi 3 bagian, yakni hukum dasar, panitia kecil perancang UUD, serta panitia penghalus bahasa.
Sebagaimana dengan penjelasan tersebut, dalam hal ini Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Baca Juga: Nama Upacara Keagamaan, Pembahasan Materi PKn kelas 7 Halaman 92
Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi. Ketuanya adalah Soepomo sedangkan anggotanya terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.