Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD, Pembahasan Materi PPKN Kelas 7 SMP

- 5 November 2021, 13:20 WIB
Pembahasan materi soal halaman 81 PPKN kelas 7 SMP terkait keanggotaan panitia perancang UUD tepatnya pada sidang kedua BPUPKI
Pembahasan materi soal halaman 81 PPKN kelas 7 SMP terkait keanggotaan panitia perancang UUD tepatnya pada sidang kedua BPUPKI /Pixabay/Jarmoluk


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak pembahasan materi PPKN kelas 7 SMP, tentang keanggotaan panitia perancang UUD pada sidang kedua BPUPKI halaman 81.

Artikel ini dibuat untuk membantu siswa-siswa kelas 7 agar dapat memahami tentang pembahasan keanggotaan panitia perancang UUD

Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dibahas terkait materi panitai perancang UUD.

Baca Juga: Pengertian Bhinneka Tunggal Ika dalam Buku Sutasoma, Materi PKn kelas 7 Halaman 101

Dilansir dari Buku Sekolah Elektronik PPKN kelas 7, pada Jumat, 5 November 2021, berikut pembahasan terkait keanggotaan dalam panitia rancangan UUD 1945.

Dalam perancangan UUD 1945, dibentuk keanggotaan panitia persiapan kemerdekaan.

Keanggotaan itu terbagi menjadi 3 bagian, yakni hukum dasar, panitia kecil perancang UUD, serta panitia penghalus bahasa.

Sebagaimana dengan penjelasan tersebut, dalam hal ini Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Baca Juga: Nama Upacara Keagamaan, Pembahasan Materi PKn kelas 7 Halaman 92

Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi. Ketuanya adalah Soepomo sedangkan anggotanya terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah