Halim pun menambahkan, kebijakan memfokuskan anggaran dana desa untuk BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden Perpres nomor 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Soal Try Out Pelajaran IPA kelas 6 SD Lengkap Beserta Kunci Jawaban
Perpres ini,kata dia, harus dimaknai hadir dalam masa darurat dimana warga desa terdampak pandemi Covid-19 juga membutuhkan jaring pengaman sosial. Salah satunya, dalam bentuk BLT Desa.
3.Bansos Jaminan kehilangan pekerjaan
Dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022 ini pemerintah akan mengeluarkan program JKT yang merupakan instruksi dari Peraturan Pemerintah Nomor 37/2021 tentang penyelenggaraan program JKP.
Penerima manfaat dari program ini adalah pekerja atau buruh yang terdaftar atau baru didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Baca Juga: Bocoran Soal UTS Mapel Matematika Kelas 11 SMA Semester 2, Dilengkapi Kunci Jawaban
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, dan pelatihan kerja.
Namun, berbagai fasilitas ini dapat diterima bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan atau enam bulan berturut-turut sebelum diberhentikan.
4.Bantuan untuk Penduduk Miskin Esktrim