Pelecehan Seksual di Indonesia Meningkat Setiap Tahun, Kenali Jenisnya

- 8 April 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan /pexels/rodnaeproduction

RINGTIMES BANYUWANGI - Pelecehan seksual merupakan tindakan meremehkan atau merendahkan orang lain yang berkaitan dengan seks, baik secara verbal maupun fisik.

Pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja. Tidak terkecuali di tempat kerja, di depan umum, di sekolah, hingga pesantren.

Menurut data Komnas Perempuan, CATAHU 2022 (Catatan Tahunan) mencatat bahwa terdapat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG (Badan Peradilan Agama) 327.629 kasus.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Berikut Poin Putusan Majelis Hakim

Pelecehan seksual bukan hanya sekedar sentuhan, tetapi bisa siulan, sindiran, ataupun melalui dunia maya media sosial seperti komentar yang mengarah ke seksual. 

Secara garis besar, ada tiga jenis bentuk pelecehan seksual yang perlu diketahui, sebagaimana dilansir dari Damorelaw.

1. Pelecehan seksual verbal

Jenis pelecehan ini melibatkan perkataan seseorang yang bersifat seksual kepada orang yang tidak mau menerimanya.

Baca Juga: Madam Pang, Manajer Thailand yang Diduga Mendapat Pelecehan Seksual dari Pendukung Vietnam

Apabila ada seseorang mengatakan sesuatu secara eksplisit yang bersifat seksual dan sugestif hingga membuat lawan tidak nyaman, ini bisa disebut pelecehan seksual verbal.

Contohnya seperti bercerita lelucon seksual, berbicara dengan nada seksual, mengomentari penampilan seseorang, meminta bantuan secara seksual, dan masih banyak lainnya.

2. Pelecehan seksual non-verbal

Segala perilaku atau komunikasi tidak diinginkan yang melibatkan sesuatu selain ucapan verbal tetapi tidak mencakup kontak seksual fisik disebut pelecehan seksual non-verbal.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Perempuan Satu-persatu Mulai Diusut, Apakah Harus Viral Dulu?

Sebagai contohnya yaitu mengirim pesan teks yang bersifat seksual, seperti menampilkan video porno dan mengirim gambar seksual eksplisit.

3. Kontak seksual fisik

Sentuhan yang tidak diinginkan orang lain dianggap sebagai pelecehan seksual. Apabila dilakukan dengan menyerang biasanya disebut kekerasan kekerasan.

Kontak seksual fisik yaitu segala bentuk sentuhan yang mengganggu kenyamanan seperti menepuk, menyentuh, mencubit, memeluk, hingga mencium.

Baca Juga: Polisi Akui Temukan Kesulitan Saat Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI

Penyebab kasus pelecehan seksual meningkat karena kebanyakan korban memilih diam dan menganggap aib jika diceritakan kepada orang lain.

Terkadang alasan inilah yang membuat pelaku merasa aman dan terus-menerus melakukannya.

Masyarakat perlu memiliki kepekaan untuk menolong korban karena support dari orang terdekat sangat penting bagi kesehatan mental.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah