Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Berikut Poin Putusan Majelis Hakim

- 5 April 2022, 03:35 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

RINGTIMES BANYUWANGI – Masih ingat kasus seorang guru yang memerkosa 13 santri hingga 9 diantaranya sudah mengandung anaknya?  alias Herry pada tanggal 4 April 2022  telah menghadiri sidang terbuka.

Pengadilan Negeri Bandung telah menerbitkan putusan kepada Herry Nomor 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022 yang berisikan sepuluh poin putusan amar tersebut.

Poin pertama dan kedua majelis hokum menerima menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum dan perbaika Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg.

Baca Juga: Terkait Buka Bersama di Ramadhan 2022, Prof Wiku Adisasmito: Boleh Bukber, Asal Jangan Ngobrol

Poin keempat berbunyi “Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”, menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Poin kelima berisi beban dan membebankan restitusi kepada Herry atas 9 korban-korbannya yang mencapai jumlah Rp332 juta.

Poin keenam berbunyi penatapan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban untuk dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat atas dasar telah mendapat ijin dari keluarga masing masing.

Poin ketujuh negara berhak merampas harta kekayaan / aset Herry yang dilanjutkan denga

Baca Juga: Viral Video Vokalis Band Indie Fourtwnty Ari Lesmana Mengumandangkan Adzann rinciannya.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x