5. Menuliskan Nomor Induk Kependudukan
6. Tanggal lahir dan alamat lengkap sesuai KTP
7. Nomor handphone (HP)
8. Alamat email aktif
9. Umur
10. Nomor ID sertifikat vaksin booster hanya sebutkan lima angka atau huruf terakhir
11. Melampirkan sertifikat vaksin booster dengan format PDF atau JPG maksimal 10 Mb.
Baca Juga: Daftar Lokasi Pos Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran 2021, Siapkan Dokumen
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pemudik yang telah melaksanakan vaksinasi booster tidak mewajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Namun, bagi yang baru melaksanakan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang telah diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.