e) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 51 Nomor 4-7 Uji Kompetensi Bab 2 Lengkap Pembahasan
12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
Jawab: Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tugas pokok sebagai berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
4) Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].