4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi
Sedangkan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
a. menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?
Jawab: Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain sebagai berikut.