Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji Tahun 2021, Cek Segera

21 Agustus 2021, 12:36 WIB
Inilah syarat bagi para penerima bantuan subsidi upah atau gaji pada tahun 2021 untuk para pekerja atau buruh /Pexels/ahsanjaya

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji di tahun 2021.

Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah atau gaji di tahun 2021.

Bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji bagi para pekerja ini memiliki tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker pada Sabtu, 21 Agustus 2021, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan.

Artinya bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah Rp2,4 Juta yang Cair September 2021, Cek Syaratnya

Lantas, apa sajakah syaratnya?

Berikut ini adalah syarat bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021.

1. Warga Neraga Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Siap Cair Mulai 17 Agustus 2021, Jangan Sampai Ketinggalan

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000.

Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebeasar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektorak BPJSTK.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Sembako Rp400 Ribu Bulan Agustus 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Itulah syarat penerima bantuan subsidi upah atau gaji pada tahun 2021.

Pemerintah berharap bantuan untuk pekerja atau buruh ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler