Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek Cair Mulai September 2021, Pelajar Dapat 10GB Per Bulan

22 Agustus 2021, 21:29 WIB
Inilah informasi bantuan kuota internet dari Kemendikbudristek yang cair mulai Bulan September 2021 /Pixabay/StartupStockPhotos/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak informasi mengenai bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek yang cair mulai bulan September hingga November 2021.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid 19 yang melanda selama satu setengah tahun terakhir telah memberi dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pembelajaran di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, dampak pandemi ini memberi dampak di semua jenjang pendidikan. Oleh karenanya kemendikbudristek mengambil langkah cepat untuk menangani hal tersebut sejak awal pandemi.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BPNT BST dan PKH dari Kemensos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos

Upaya itu tentu bertujuan untuk membantu mengurangi beban para pelajar, mahasiswa, pengajar, dan orang tua.

Dilansir dari Kanal Youtube Kemendikbud RI, pada Minggu, 22 Agustus 2021, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 2,3 Triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet.

Bantuan kuota internet itu disalurkan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Sembako Rp400 Ribu Cair Agustus 2021 Lewat Aplikasi, Download Sekarang

Besaran bantuan yang akan diterima adalah peserta didik Paud sebesar 7GB Per bulan, pelajar jenjang pendidikan dasar hingga menengah sebesar 10GB per bulan.

Tak hanya itu, besaran bantuan kuota internet bagi pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar hingga menengan mendapat sebesar 12 GB per bulan.

Sedangkan besaran bantuan kuota internet bagi mahasiswa akan dosen sebesar 15 GB per bulan.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan Agustus hingga September 2021, Cek Sekarang

Bantuan tersebut akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November yang berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Mekanisme pendataan penerima bantuan kuota internet dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan perlu segera melakukan pemutakhiran data seluruh siswa, mahasiswa, guru dan dosen, pada sistem dapodik dan data pendidikan tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online dari Kementerian Sosial, Sediakan KK, KTP, dan Foto Rumah

Selain itu, kepala satuan pendidikan harus segera mengunggah SPTJM di vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk PAUD dan jenjang pendidikam dasar serta menengah.

Bagi kepala satuan pendidikan tinggi mengunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id. Keduanya dilakukan paling lambat pada 31 Agustus 2021.***

Editor: Indah Permata Hati

Tags

Terkini

Terpopuler