Cara Cek Penerima Bansos BLT UMKM yang Cair November 2021, Cukup Pakai KTP

10 November 2021, 16:05 WIB
Berikut ini cara cek penerima Bansos BLT UMKM yang kembali cair di bulan November 2021, siapkan KTP dan klik link eform.bri.co.id/bpum /Instagram @bank_indonesia/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara cek penerima Bansos BLT UMKM atau BPUM yang cair di bulan November 2021 dengan menggunakan KTP.

Bansos BLT UMKM kembali dicairkan pemerintah pada November 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Penerima Bansos BLT UMKM bisa mengeceknya melalui eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan KTP.

Sebagai informasi tambahan, BLT UMKM diberikan kepada 500 ribu penerima, dan saat ini menyasar kepada 100 ribu pelaku usaha dari total penerima.

Baca Juga: Bocoran Bansos Cair 10 November 2021, Segera Lakukan Transaksi Sebelum Hangus

BLT UMKM adalah bantuan dana yang disalurkan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.

Saat ini laman Banpres BPUM BNI sudah tidak dapat diakses, berikut ini cara mengeceknya melalui via BRI dengan menggunakan KTP.

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum melalui ponsel

Baca Juga: Bansos PKH Cair! Simak Jadwal Lengkap Penyaluran Dana dari Kemensos

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan juga kode verifikasi yang terdapat pada layar

- Klik proses inquiry, lalu akan muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Orang Kaya Ketahuan Terima Bansos, Mensos Risma Bandingkan Rumahnya dengan Oknum

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda akan diarahkan pada reservasi online.

Untuk mengambil dana BLT UMKM 2021, Anda harus membawa beberapa persyaratan berikut ini:

Buku tabungan,kartu ATM dan identitas diri, surat pernyataan penerima BLT UMKM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cara Cek Bansos Rp600 Ribu BST Cair di Agustus 2021, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Nah, itulah cara cek penerima Bansos BLT UMKM 2021 yang cair di bulan November 2021, semoga bermanfaat.*** 

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler