RINGTIMES BANYUWANGI - Belum pernah mendapat bantuan pemerintah? Berikut solusinya.
Perlu diketahui, pemerintah telah mengeluarkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat dalam masa penanganan pandemi Covid 19 ini.
Berbagai macam bentuk program bantuan seperti PKH, KIS, KKS, dan lainnya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh wabah virus Corona, dan masyarakat miskin atau kurang mampu.
Baca Juga: Bersiap! 4 Bantuan Pemerintah Bakal Dicairkan Sepanjang November 2021, Ini Bocorannya
Kita akui bahwa pada pelaksanaan penyaluran bantuan ini masih tidak sempurna, hal ini dikarenakan ada beberapa kasus di berbagai wilayah Indonesia yang tidak tepat sasaran.
Berikut ini adalah solusi bagi kalian yang hingga kini belum pernah mendapat bantuan pemerintah dilansir dari kanal YouTube KAI Kreatif pada Kamis, 11 November 2021.
1. Pastikan data terdaftar dalam DTKS
Pastikan data kalian sudah ada di Kemensos atau di dinas sosial melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
DTKS merupakan referensi penetapan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: 3 Program Bantuan Anak Sekolah yang Cair di Bulan November 2021
Jika kalian sudah masuk di DTKS ini, maka dipastikan kalian akan termasuk sebagai salah satu sasaran bantuan pemerintah yang masa berlakunya bisa dikatakan seumur hidup.
Sebaliknya, jika data kalian tidak terdaftar dalam DTKS, maka sampai kapanpun kalian tidak akan pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Jadi, DTKS ini berfungsi untuk mendata masyarakat yang tidak mampu dan akan diberikan bantuan melalui program-program pemerintah.
2. Cara Cek DTKS
Kalian dapat melakukan pengecekan data dengan membuka laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH 2021 di dtks.kemensos.go.id Lengkap dan Mudah
- Pilih NIK pada kolom pertama
- Isi NIK pada kolom kedua
- Isi CAPTCHA
- Klik Cari
Jika data tidak muncul atau tidak ditemukan, maka itu tandanya kalian belum terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
3. Cara Mendaftar di DTKS
Cara pendaftaran DTKS dapat dilakukan sesuai dengan edaran yang telah diterbitkan oleh Pusdatin Kesos sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PKH dan BPNT Kemensos dengan DTKS Melalui Aplikasi di Ponsel, Sangat Mudah
- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan
- Data hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati/Walikota melalui Camat
- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur
- Penetapan DTKS oleh Mensos
- Pemanfaatan data oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Program Bansos dan Pemberdayaan.
Itulah solusi lengkap bagi kalian yang hingga kini belum pernah mendapat bantuan pemerintah. Pastikan sudah terdaftar di DTKS.***