3 Bantuan Pemerintah yang Cair Tanggal 13 hingga 30 Desember 2021

6 Desember 2021, 19:21 WIB
Berikut ini beberapa bantuan pemerintah yang cair di tanggal 13 Desember 2021 hingga 30 Desember 2021, simak selengkapnya artikel ini /Pixabay.com

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak beberapa bantuan pemerintah yang dijadwalkan cair di tanggal 13 sampai 30 Desember 2021.

Di bulan Desember 2021 hingga awal tahun 2022 pemerintah masih terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat di berbagai sektor perekonomian, baik itu UMKM, karyawan swasta, hingga pariwisata.

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat miskin untuk membantu perekonomian, terutama karena dampak covid-19.

Baca Juga: 5 Bansos yang Diperpanjang hingga Tahun 2022, Ada PIP dan Program Kartu Prakerja

Berikut ini ulasan lengkap mengenai bantuan pemerintah yang cair di tanggal 13 sampai 30 Desember 2021 sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanakmreal pada Senin, 6 Desember 2021.

1. Bantuan pemerintah untuk sektor pariwisata

BPUP atau Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata adalah bantuan tunai untuk 6 usaha pariwisata yang terdaftar NIB nya di 35 kabupaten atau kota di Indonesia.

Pendaftaran bantuan ini dilakukan pada bulan November 2021 lalu dan pencairannya dijadwalkan tanggal 13 sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Cek Bansos Banpres BPUM Rp1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Tinggal Masukkan NIK KTP

Adapun besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp2 juta dan diberikan 2 kali selama 2 bulan, sehingga total yang diterima Rp4 juta.

Nama-nama penerima bisa dicek melalui link klik di sini

2. BSU karyawan

Kedua ada bantuan BSU gaji bagi karyawan yang tedaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh para pekerja adalah Rp1 juta melalui rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri).

Batas melakukan aktivasi rekening bagi pekerja adalah tanggal 15 Desember 2021.

Segera lakukan aktivasi agar cair di bulan Desember 2021 ini.

Baca Juga: Cek Bansos Banpres BPUM Rp1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Tinggal Masukkan NIK KTP

3. BPUM atau BLT UMKM

Selanjutnya bantuan pemerintah yang cair tanggal 13 Desember hingga 30 Desember 2021 adalah BPUM atau BLT UMKM.

Bantuan modal usaha ini diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Adapun batas waktu pencairan BPUM 2021 adalah tanggal 31 Desember 2021.

Sehingga penerima BPUM harus segera mencairkannya di kantor BRI sebelum batas tanggal tersebut.

Baca Juga: Hadiah Bansos untuk KPM PKH dari Pemerintah di Awal Januari 2022

Nama-nama penerima bisa dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler