3 Aturan Baru Bansos PKH, Ada Bonus Tambahan bagi Para KPM

11 Desember 2021, 14:45 WIB
Aturan baru bansos PKH yang sangat menguntungkan /pixabay.com/EmAji

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak beberapa aturan baru bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.

PKH adalah bansos yang dikhususkan untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

Seperti yang sudah diketahui bahwa ada dua syarat utama PKH yaitu NIK atau Nomer Induk Kependudukan sudah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Selain itu, penerima PKH juga masuk ke dalam kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Akhir Tahun dari Pemerintah, Mulai BST Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta

Adapun untuk kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, siswa SD sederajat, siswa SMP sederajat, siswa SMA sederajat, disabilitas, dan lansia, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Ada kabar gembira mengenai aturan baru bagi penerima bansos PKH, khususnya di akhir tahun 2021.

Aturan baru tersebut adalah sebagai berikut.

1. Ada penambahan nominal bantuan PKH bagi para penerimanya di termin 2 untuk beberapa kategori tertentu.

Baca Juga: 5 Bansos yang Diperpanjang hingga Tahun 2022, Ada PIP dan Program Kartu Prakerja

2. Ada penambahan bantuan bagi peserta PKH yang juga termasuk dalam peserta BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.

3. Diwajibkan ada perubahan dari segi ekonomi dan kesehatan bagi para penerima PKH.

Penerima bansos PKH tidak hanya menerima bansos saja, namun ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut yaitu bagi ibu hamil dan anak usia dini wajib mengecek kesehatan secara berkala kepada fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Bakal Cair Rp2,4 Juta, bisa Cek di 4 ATM Bank Himbara

Untuk siswa dari SD hingga SMA, wajib pengikuti proses pembelajaran atau kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif.

Bagi lanjut usia dan disabilitas wajib mengikuti program kesejahteraan sosial minimal satu tahun sekali.

Seluruh anggota KPM atau Keluarga Penerima Manfaat harus memenuhi kewajiban tersebut, kecuali jika ada sesuatu yang mendesak yang membuat mereka tidak bisa melaksanakan hal tersebut.

KPM yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.***

 

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler