Penerima Bansos PKH yang Akan Dicoret dari Daftar Kepesertaan

11 Desember 2021, 16:12 WIB
Daftar penerima bansos yang akan dicoret dari kepesertaan /Pexels/emaji/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penerima bansos atau bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan yang akan dicoret dari daftar kepesertaan.

PKH adalah program bantuan dari pemerintah dan ditujukan khusus untuk ibu hamil, nifas, menyusui, balita, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.

Untuk nominal yang didapatkan oleh masing-masing penerima berbeda-beda sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Adapun untuk nominal yang didapatkan untuk ibu hamil atau balita adalah Rp3 juta pertahun, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Akhir Tahun dari Pemerintah, Mulai BST Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta

Sementara keluarga yang memiliki anak SD sederajat menerima bantuan sebesar Rp900 ribu pertahun.

Anak SMP sederajat mendapatkan Rp1,5 juta pertahun, dan anak SMA sederajat mendapatkan Rp2 juta pertahun.

Untuk penyandang disabilitas atau lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta pertahun.

Jika Anda termasuk salah satu masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, bisa berkesempatan mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.

Baca Juga: 5 Bansos yang Diperpanjang hingga Tahun 2022, Ada PIP dan Program Kartu Prakerja

Jangan lupa untuk memasukkan data diri di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Namun tidak semua data yang masuk akan lolos untuk menjadi peserta penerima bansos PKH.

Ada beberapa penerima bansos atau calon penerima bansos PKH yang akan dicoret dari daftar kepesertaan.

Beberapa orang tersebut adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dosen, guru, dan karyawan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Bakal Cair Rp2,4 Juta, bisa Cek di 4 ATM Bank Himbara

Selain itu juga karyawan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah, kepala desa, polisi, dan TNI atau Tentara Nasional Indonesia .

Beberapa orang tersebut dianggap tidak layak menerima bansos PKH karena ekonominya dirasa sudah di atas rata-rata.

Jika Anda penerima bansos PKH dan memiliki pekerjaan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, maka akan dicoret dari daftar kepesertaan.

Sebab pemerintah selalu melakukan seleksi seketat mungkin agar masyarakat yang benar-benar kesulitan ekonomi bisa menerima bantuan ini.

Pemerintah tidak ingin bantuan yang diberikan salah sasaran.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler