5 Golongan Penerima Bantuan PIP pada 2022, Salah Satunya Siswa yang Masuk SK Nominasi

22 Januari 2022, 20:51 WIB
Berikut adalah beberapa golongan penerima manfaat PIP di tahun 2022 /indonesiapintar.kemdikbud.go.id//indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut 5 golongan yang akan mendapatkan pencairan pada bantuan PIP di tahun 2022 ini.

Dalam artikel kali ini, kami akan memberikan informasi penting bagi Anda yang masih duduk di bangku sekolah maupun bagi orang tua yang mempunyai anak usia sekolah penerima PIP.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada 22 Januari 2022, berikut kami berikan informasi penting yakni 5 golongan ini yang akan mendapat pencairan bantuan PIP di tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Tiap Bulan di 2022, KJP Plus ada Tambahan Biaya SPP

Sebelumnya, hal yang perlu diketahui adalah bahwa pada tanggal 31 Januari 2022 ini merupakan batas akhir untuk melakukan aktivasi yang telah diberikan batas toleransi perpanjangan oleh Puslabdik Kemendikbud.

Maka bagi Anda yang belum melakukan aktivasi rekening PIP hendaknya segera melakukan aktivasi karena mengingat batas akhir adalah pada akhir bulan ini.

1. Masuk dalam List Data Bayar SK Penerima PIP

Untuk proses lanjutan dari proses sebelumnya yang sudah pernah mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021, maka bisa dipastikan bahwa akan kembali menerima di tahun 2022 ketika telah masuk dalam list data bayar SK penerima PIP ini.

Baca Juga: 5 Info Penting Kartu Prakerja Tahun 2022, Salah Satunya Terkait Pembukaan Gelombang 23

Anda dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah ataupun dengan satuan pendidikan terkait hal ini.

2. Peserta Didik yang Masuk Kedalam Kelaurag Miskin atau Rentan Miskin

Golongan yang kedua adalah peserta didik yang berasal dari kelaurga miskin atau rentan miskin yang telah mendapat pertimbangan khusus baik dari verifikasi melalui Kemendikbud maupun langsung dari usulan satuan pendidikan.

3. Siswa yang Masih Terdaftar dalam Dapodik

Golongan selanjutnya adalah peserta didik masih terdaftar di Dapodik atau dalam arti masih menjadi siswa aktif di sekolah.

Baca Juga: 4 Bansos Pemerintah yang Akan Cair di Februari 2022, Salah Satunya BLT Dana Desa

4. Siswa yang Masuk di dalam Anggota Keluarga yang Tercatat di DTKS Kemensos

Golongan selanjutnya adalah bagi siswa yang berasal dari kelaurga yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Hal ini dikarenakan ada dua metode penerima PIP yang menjadi syarat agar mendapat bantuan PIP ini yakni siswa merupakan dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai dengan 4.

Kemudian selanjutnya adalah peserta didik merupakan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan emangku kepentingan.

Baca Juga: 4 Bansos Tidak Cair Lagi di Januari 2022, Salah Satunya BLT UMKM

5. Siswa yang Masuk dalam SK Nominasi PIP

Golongan yang terakhir adalah bagi peserta didik yang masuk dalam SK nominasi penerima PIP di tahun 2022.

Selanjutanya untuk dibuatkan buku tabungan simpanan pelajar, baik itu berupa bank BRI maupun BNI.

Itulah beberapa golongan yang akan mendapat pencairan dana manfaat program PIP di tahun 2022.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler