Perbedaan KIP Kuliah dan SMA, Ada 5 Fakta yang Harus Diketahui

5 Februari 2022, 17:13 WIB
Berikut ini fakta tentang KIP Kuliah dan SMA yang memiliki perbedaan dan perlu diketahui agar tidak keliru membedakannya. /javier trueba/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak paparan tentang KIP Kuliah dan SMA yang memiliki perbedaan, serta fakta yang harus diketahui dalam membedakan keduanya. 

Baik itu KIP Kuliah maupun KIP SMA sebenarnya memiliki kesamaan, yakni untuk memberikan bantuan pendidikan pada siswa yang mengalami kendala ekonomi.

Namun keduanya memiliki perbedaan secara kegunaan, oleh sebab itu beberapa fakta tentang KIP Kuliah perlu diketahui agar dapat membedakan keduanya. 

Baca Juga: 5 Fakta Pendaftaran KIP Kuliah 2022 yang Harus Diketahui, Pelamar yang Telah Diterima Tak Bisa Mendaftar

Dilansir dari kanal YouTube Dibidikmisicom pada 5 Februari 2022, berikut ini fakta tentang KIP Kuliah yang membedakannya dengan KIP SMA. 

1. Pendaftaran KIP Kuliah terpusat di laman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id 

Sebagaimana yang telah diketahui menurut informasi, tahun 2022 ini, KIP Kuliah kembali dibuka untuk memberi kesempatan pada siswa lulusan SMA/Sederajat yang menginginkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi namun terhalang oleh biaya. 

Untuk pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id saja, tidak di platform lain, sekolah, desa, maupun dinas sosial. 

Karena data-data yang dibutuhkan dalam pendaftaran KIP Kuliah sangatlah penting dan membutuhkan pilihan dari minat kita sendiri dalam menentukan jenis seleksi. 

Baca Juga: Tahap Alur Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN di Tahun 2022

2. Penerima KIP SMA wajib mendaftar terlebih

Karena KIP SMA dan KIP Kuliah berbeda secara fungsinya, penerima KIP SMA diwajibkan mendaftar kembali untuk KIP Kuliah. 

Karena KIP SMA tidak lagi berlaku setalg lulus dari tingkat pendidikan menengah atas sederajat dan secara otomatis tidak akan aktif lagi. 

Selain itu, KIP SMA sebenarnya hanya sebuat tanda sebagai siswa yang mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah dan memungkinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Ada Bantuan Pemerintah Rp700 Ribu untuk Lulusan SMA yang Sudah Dibuka di Februari 2022

3. Tidak ada jaminan pemilik KIP SMA lolos KIP Kuliah

Meskipun penerima KIP SMA ataupun penerima PKH memungkinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah, namun tidak ada jaminan untuk lolos seleksi. 

Karena bagi pendaftar KIP Kuliah diharuskan untuk mengikuti seleksi penerimaan yang telah ditentukan di laman resmi. 

Sebab ini juga bergantung dengan kuota pelamar, kemungkinan lainnya juga beberapa perguruan tinggi memprioritaskan nilai akademik saja. 

Baca Juga: Informasi Bansos Cair Februari 2022, Bantuan Tunai Rp600 Ribu Tersalur untuk Pedagang Kaki Lima

4. Pendaftaran KIP Kuliah tidak akan diseleksi jika lolos jalur masuk perguruan tinggi

Bagi pendaftar KIP Kuliah, jika dia telah lolos di jalur masuk perguruan tinggi lebih dulu, baik itu melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK, ataupun jalur masuk lainnya maka KIP Kuliah tidak akan diseleksi. 

Oleh sebab itu ada baiknya untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi nasional, sekalipun memiliki KIP SMA. 

Fakta tersebut juga menjadi salah satu perhatian penting mengenai prosedur pendaftaran yang benar agar memiliki peluang lolos lebih besar. 

Baca Juga: Tanggal Penting Informasi Bantuan Pemerintah pada Februari 2022

5. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sekaligus biaya hidup

Berbeda dengan KIP SMA, KIP Kuliah akan mendapatkan dana bantuan pendidikan sekaligus biaya hidup selama masa pendidikan berlangsung dengan syarat dan ketentuan berlaku. 

Nominalnya disesuaikan dengan wilayah masing-masing karena biasanya biaya hidup antar kota variatif. 

Jadi mereka yang menerima dana bantuan dari KIP Kuliah bisa fokus untuk belajar dan mempertahankan nilai akademik sebaik mungkin. 

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Februari 2022, Ada BPNT dan PIP Sekolah

Itulah fakta tentang KIP Kuliah dan SMA yang memiliki perbedaan.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler