Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Persiapkan Segera untuk Melakukan Pendaftaran

15 Februari 2022, 07:45 WIB
Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 yang perlu diketahui selain KTP dan KK, apakah Anda sudah masuk kriteria? /Pexels/Vojtech Okenka/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022, segera persiapkan sebagai keperluan pendaftaran.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja berupa bantuan biaya. 

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 bisa mengunjungi laman website resmi prakerja.go.id dan membuat akun. 

Baca Juga: 12 Kriteria Lolos Pendaftar Kartu Prakerja yang Wajib Dimiliki dan Diketahui oleh Calon Peserta

Namun sebelum melakukan pendaftaran tersebut, ada beberapa syarat Kartu Prakerja yang harus dipenuhi. 

Syarat tersebut mempengaruhi kelayakan bagi calon penerima bantuan Kartu Prakerja, salah satunya yaitu telah berusia 18 tahun keatas. 

Untuk saat ini, program Kartu Prakerja akan memprioritaskan pekerja/buruh yang dirumahkan atau PHK karena dampak pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Login dan Dapatkan Rp3,5 Juta

Selain itu juga bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang pendapatannya berkurang sehingga berdampak pada kehidupannya tersebut. 

Dilansir dari laman resmi www.prakerja.go.id pada 15 Februari 2022, berikut ini syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.

-WNI berusia 18 tahun ke atas.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Program Prakerja 2022 Dilakukan Tatap Muka, Airlangga Hartarto: Semester 2 akan Dilaksanakan Secara Hybrid

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka Februari 2022, Lakukan Verifikasi Data

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua orang NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Apabila telah termasuk dalam kriteria atau syarat Kartu Prakerja di atas, selanjutnya melakukan pendaftaran lanjutan serta mengikuti seleksi. 

Bantuan yang akan didapatkan dari penerima Kartu Prakerja yaitu Rp2,55 juta, yang mana dibagi menjadi biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan, dan Rp50 ribu untuk setiap survei (terdapat 3 kali survei). 

Demikianlah informasi mengenai syarat Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler