Para Pekerja Bisa Minta Perusahaan Bayar Denda, Jika Tak Cairkan THR

9 Mei 2020, 11:37 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organsation/ILO) mengatakan bahwa hasil kesepakatan pekerja dan pengusaha bisa jadi pegangan jika THR (Tunjangan Hari Raya) tidak dibayarkan sampai waktu yang disepakati.

"Bahwa mereka (buruh) bersedia ditunda, berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu (THR) akan dibayarkan," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia kepada Antara, Jumat 8 Mei 2020.

Dia mengatakan, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi perusahaan jika tidak membayarkan THR. Namun, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Baca Juga: Ngaku Berpenghasilan 1.500-2000/hari, Ternyata Punya Rumah dan Dua Motor

Oleh karena itu, agar kesepakatan menguntungkan semua pihak, buruh bisa menambahkan ketentuan adanya denda jika pembayaran THR tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

"Mungkin pekerja bisa meminta sanksi yang lebih, entah adanya denda atau bunga, karena itu jadi bargaining position buruh juga," kata dia.

Daripada hanya mengandalkan sanksi administratif yang ditentukan pemerintah, menurut dia, pekerja dan serikat pekerja dapat memasukkan ketentuan apa saja yang harus dilakukan perusahaan jika melanggar kesepakatan pembayaran THR.

Baca Juga: Benarkah Kalung Luna Maya Dapat Mencegah Virus Corona? Berikut Faktanya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Jika THR Tak Dibayar Sesuai Janji, Pekerja Bisa Minta Perusahaan Bayar Bunga atau Denda

Dengan adanya ketentuan sanksi dalam kesepakatan kemungkinan penangguhan pembayaran THR, pekerja punya pegangan untuk mendapatkan hak mereka.

Selain itu, posisi buruh, kata Lusiani, juga akan lebih dikuatkan jika bisa merundingkan kemungkinan yang harus dilakukan perusahaan seumpama mengingkari janji.

"(Kesepakatan) ini harus didaftarkan di Disnaker. Jadi, kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan," katanya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Para Warga Banyumas Terus Kembalikan BLT

"Dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, perjanjian akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.

Akan tetapi, dia membuka ruang untuk berdialog bagi pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Akui Lelah Perang Hukum, Hotman Paris Jual Apartemen Mewah Seharga Rp 30 Miliar

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler