Pemotongan Gaji, PNS, Polisi-TNI, dan Swasta untuk Golongan Tapera

11 Juni 2020, 14:26 WIB
ILUSTRASI perumahan.*/DOK. PR /

RINGTIMES BANYUWANGI- Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.

Pemotongan gaji PNS dan karyawan swasta sebesar 2,5 persen itu digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Rabu, 10 Juni 2020 peraturan baru tersebut direncanakan siap berlaku dan diterapkan mulai Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Melawan COVID-19, Seorang Dokter di Surabaya Harus Meninggal Dunia

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam rancangan tersebut dijelaskan mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran dari PNS.

Tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Baca Juga: Umat Islam Tidak Boleh Musuhi Keturunan PKI, Ujar Habib Rizieq 

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat depok.com dengan judul Jokowi Setujui Pemotongan Gaji, PNS, Polisi-TNI, dan Swasta untuk Tapera

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menjelaskan program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah.

Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani ASN mantan peserta program Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

Baca Juga: Catat Tanggal, Resmi Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020

”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” ujar Adi.

Selanjutnya dalam tujuh tahun ke depan, kesertaan akan diperluas dari ASN ke pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), TNI, Polri, dan karyawan swasta.

Pada 2024, peserta Tapera ditargetkan 13 juta pekerja.

Baca Juga: Viral!! Citra Kirana Dinyatakan Masuk Kategori Wanita Cantik di Dunia

Lanjut Adi, tidak seluruh dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan. Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun.

BP Tapera juga akan menggandeng manajemen investasi untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan imbal hasil investasi dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sekarang, ada lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN. Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi.

Baca Juga: Kantor Kosong Tak Dipakai 3 Bulan Kena Tagihan Listrik Besar dari PLN

Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar.

“Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.

Masih dari penuturan Adi, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.

Baca Juga: Sebut OTG Tidak Sebarkan Virus, WHO Dikecam Imunologi Amerika Serikat

BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank.

Di samping itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah (Ikbal Tawakal).

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler