Pemerintah Siap Salurkan Bantuan BSU Bagi Pekerja, Cek Nama Penerima Melalui Laman Resmi

14 April 2022, 20:45 WIB
Simak cara melakukan pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada April 2022 melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

INGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada April 2022. 

BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria. Sebanyak pekerja akan menerima bantuan ini.

Setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1 juta. Namun sebelum pencairan, pastikan status penerima terlebih dulu. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Airlangga: Hanya untuk 3 KlasterR

Salah satu ketentuan bantuan ini adalah penerima memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Tetapi itu hanyalah satu di antara beberapa ketentuan lainnya. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp1 Juta

Mari simak baik-baik cara mengetahui status penerima melalui laman resmi BSU pemerintah dengan login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Buka link bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

- Isi nama lengkap sesuai KTP

- Serta masukan tanggal lahir

- Klik reCAPTCHA untuk memastikan anda bukan robot

- Klik lanjutkan

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Siap Disalurkan, Penerima Bantuan BPNT dan PKH Harap Bersiap

Bila Anda mendapati laman berwarna hijau, artinya Anda berhak mendapatkan BSU 2022. Sementara warna oranye berarti sebaliknya.

Adapun kriteria bagi penerima BSU di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2022

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4. (28 provinsi dari 167 kabupaten atau kota sesuai mendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Bantuan BPNT Cair hingga Rp1,4 Juta di Bulan April 2022, Simak Persyaratannya

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Bagi pekerja yang memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 di atas, maka bisa melanjutkan dengan cek penerima BSU 2022. 

Berdasarkan kabar yang beredar, BSU rencananya akan mulai cair pada April 2022.*** (Raider Satria Paulus/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler