Baca Juga: Cek Fakta, PT Sido Muncul Membagikan Bantuan Senilai Rp175 Juta
Untuk mendapatkan bantuan Rp900 ribu ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keungan menyampaikan syarat-syarat mendapat bantuan Rp900 ribu.
Dilansir dari akun Istagram @smindrawati pada Minggu 15, Agustus 2021, berikut syarat-syarat penerima atau mendapat bantuan Rp900 ribu atau BLT Dana Desa.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
2. Kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Sebelum 17 Agustus 2021, Jangan Sampai Ketinggalan
3. Belum terdata (Excusion Error).
4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit setahun atau kronis.
5. Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN.
Berdasarkan kebijakan baru dari pemerintah bantuan BLT Dana Desa akan disalurkan tiga bulan sekaligus, yaitu Rp900 ribu.