RINGTIMES BANYUWANGI - Simak 3 kriteria UMKM yang dipastikan bisa mencairkan BLT BPUM Rp1,2 juta pada bulan November 2021 di BRI.
Selamat atas kabar gembira bagi UMKM, bahwa pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan kembali pada bulan ini.
Setidaknya terdapat 3 kriteria UMKM yang dipastikan menerima dana BPUM tersebut.
Baca Juga: Info Terbaru Bansos Kemensos Rp600 Ribu Cair November 2021, Segera Klik Cekbansos.kemensos.go.id
Pengambilan BLT ini dibuktikan dengan menggunakan KTP, memiliki usaha mikro, dan memiki surat usulan calon penerima dari pengusul BLT BPUM.
Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT BPUM ini diberikan kepada 12,8 juta UMKM sejak 2020. Akan tetapi, nominal bantuan yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Berikut Info Terbarunya
Penetapan penerima BLT BPUM terakhir dilaksanakan pada masa penyaluran BPUM tahap 2 bulan Juli, Agustus, dan September 2021 dengan target 3 juta UMKM.