- Isi CAPTCHA
- Klik Cari
Jika data tidak muncul atau tidak ditemukan, maka itu tandanya kalian belum terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
3. Cara Mendaftar di DTKS
Cara pendaftaran DTKS dapat dilakukan sesuai dengan edaran yang telah diterbitkan oleh Pusdatin Kesos sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PKH dan BPNT Kemensos dengan DTKS Melalui Aplikasi di Ponsel, Sangat Mudah
- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan
- Data hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati/Walikota melalui Camat
- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga