RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU di tahun 2021.
Pemerintah kembali menyalurkan bansos kepada masyarakat sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19, salah satunya adalah BSU.
BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada para pekerja atau buruh, sebagaimana yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 11 November 2021.
BSU diberikan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Segera Cair di November 2021, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
Adapun bentuk dari BSU berupa bantuan tunai sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap.
Berikut ini adalah cara agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, sesuai dengan Permenaker RI Nomer 16 Tahun 2021.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan Nomer Induk Kependudukan atau NIK.
Baca Juga: Cair November 2021, Simak Cara Pengambilan Bansos BPNT
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.