Syarat Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Ada Aturan Baru dari Direktur JSK Kemensos

- 11 November 2021, 18:37 WIB
Ada syarat terbaru yang diberikan oleh Direktur JSK terkait pencairan bansos PKH Tahap 4. Simak selengkapnya di sini
Ada syarat terbaru yang diberikan oleh Direktur JSK terkait pencairan bansos PKH Tahap 4. Simak selengkapnya di sini /Pixabay. Com/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak syarat terbaru dari Direktur JSK (Jaminan Sosial Keluarga) terkait pencairan bansos PKH Tahap 4.

Kemensos masih berupaya menggelontorkan bebragai bansos hingga jelang akhir 2021 ini, salah satunya adalah PKH Tahap 4 yang digadang-gadang cair di bulan ini.

Kabar baiknya, ternyata bocoran terkait pencairan bansos telah terbukti. Tepat pada 10 November 2021, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) khususnya untuk PKH sudah resmi diturunkan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Waktu Pencairan Bantuan PKH Tahap 4 Tanpa Harus Bolak-Balik ke ATM

Hal itu tentu menjadi angin segar bagi para KPM bansos tersebut. Pencairannya pun saat ini sudah terlaksana di beberapa wilayah di Indonesia.

Namun, ternyata ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Direktur JSK terkait pencairan PKH Tahap 4 tahun 2021 ini, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Kamis, 11 November 2021.

Para penerima nantinya harus difoto menggunakan titik koordinat, sebagai bukti dana sudah ditransaksikan. Hal itu karena mengingat tahap PKH kali ini adalah tahap terakhir.

Baca Juga: 6 Informasi Penting Pencairan PKH Tahap 4 November 2021, No 5 Paling Ditunggu

Selain itu, Direktur JSK juga berpesan agar para KPM segera mentransaksikan bansosnya apabila sudah dicairkan maksimal tanggal 5 Januari 2022.

Mengingat tahap pencairan kali ini telah berada di akhir tahun anggaran. Apabila melebih batas waktu tersebut maka dana akan hangus dan kembali ke kas negara.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x