Baca Juga: Cair Lagi! PKH Tahap 4 Termin 6 dah 7 Dipastikan Tersalurkan, Berikut Jumlah KPM dan Daerahnya
4. Penerima BPUM wajib mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.
5. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
6. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar.
Itulah informasi penting dan syarat-syarat pencairan BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta melalui Bank BRI. Semoga informasi ini bermanfaat.***