RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta di bank BRI.
Pemerintah melalui Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM di tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan BLT UMKM sudah langsung disalurkan ke rekening penerima BPUM. Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah yang terdampak pandemi Covid-19 dan memenuhi persyaratan lainnya.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Tanggal 10 November 2021 di 7 Provinsi Ini, Tak Perlu Pakai KKS
Adapun syarat atau kriteria menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD