Jika dalam peninjaun tersebut KPM PKH dan BPNT ternyata benar sedang bekerja di beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dalam program PKH dan BPNT, maka KPM tersebut akan dicoret dari kepesertaan PKHnya.
Berikut ini pekerjaan yang dilarang bergabung diprogram PKH dan BPNT yaitu seperti aparatur sipil negara atau ASN, pegawai negri sipil, dosen, guru, karyawan BUMN, karyawan BUMD, Kepala Desa, polisi, TNI, ilmuan, pensiuan ASN, perangkat desa, dan promotor acara.
Apabila keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT memiliki pekerjaan yang telah disebutkan diatas, maka BPK akan mencoretnya dari kepesertaan PKHnya.
Pekerjaan merupakan pertimbangan pertama saat dilakukan peninjauan ulang, dan pertimbangan kedua yaitu apabila untuk KPM PKH dan BPNT yang ekonominya tergolong mampu juga akan dicoret kepesertaannya dari program ini.
Baca Juga: Mensos Risma Mengungkap: 31.624 ASN Terindikasi Menerima Bansos, Ada yang Kaya dan Bermobil
Jadi jika kamu merasa memiliki pekerjaan yang telah disebutkan diatas dan ekonomi kamu tergolong mampu, maka kamu harus bersiap-siap akan ada BPK yang akan meninjau ulang dengan mendatangi rumah kamu untuk survey lapangan.
Namun pada informasi tersebut belum disampaikan secara rinci kapan peninjaun tersebut mulai dilaksanakan.
Tetapi kita tetap harus bersiap-siap jika sewaktu-waktu akan ada pikah BPK yang mendatangi rumah kita.
Itulah infomasi PKH hari ini untuk KPM PKH dan BPNT.***