Golongan PKH Ini Harus Kembalikan Dana Bansos yang Diterima, Simak Apa Saja?

- 23 November 2021, 06:30 WIB
Berikut informasi mengenai golongan penerima PKH yang harus mengembalikan dana bansos yang diterimanya.
Berikut informasi mengenai golongan penerima PKH yang harus mengembalikan dana bansos yang diterimanya. /PIXABAY/EmAji/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan mengenai golongan penerima PKH yang harus mengembalikan dana bansos yang diterima.

Berdasarkan informasi yang dilansir melalui chanel Youtube Diary PKH pada 22 November 2021, berikut ini golongan penerima PKH yang harus mengembalikan dana bansosnya.

Kemensos temukan ada 31 ribu PNS yang menerima dana bansos berupa PKH, BST, maupun BPNT.

Para PNS yang mendapatkan dana bantuan tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah terjadi pelanggaran ataukah hanya kesalahan pendataan saja.

Baca Juga: Surat Pengumuman Penting untuk KPM PKH dan BPNT, Semua KPM Wajib Mentaati

Jika terbukti adanya pelanggaran bagi PNS yang mendapatkan bantuan ini, akan diberlakukan sanksi dan dana bantuan yang mereka terima harus segera dikembalikan.

Menurut PP No. 94 tahun 2021, hukuman disiplin ini terbagi menjadi 3 golongan. Yakni hukuman ringan, yang hanya berupa peringatan tertulis.

Hukuman sedang berupa potongan tukin 25% selama 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan.

Baca Juga: Bantuan Tambahan untuk KPM BPNT dan BLT Kategori Ini, Akan Cair Bulan Depan

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x