Puluhan Milyar Rupiah Dana Bansos ASN Dikembalikan ke Kas Negara, Apakah Jadi Bonus untuk KPM?

- 3 Desember 2021, 09:13 WIB
Puluhan milyar bansos yang diterima ASN akan dikembalikan ke kas negara. Apakah akan menjadi bonus tambahan akhir tahun 2021 untuk KPM?
Puluhan milyar bansos yang diterima ASN akan dikembalikan ke kas negara. Apakah akan menjadi bonus tambahan akhir tahun 2021 untuk KPM? /Instagram/@infocpns2021/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebagaimana yang kita tahu bahwa pada pencairan bansos 2021 terdapat kebocoran yaitu turut sertanya ASN mendapat bantuan pemerintah. 

Hal tersebut diungkap Mensos Tri Rismaharini pada konferensi pers perkembangan perbaikan DTKS 18 November lalu. Dalam forum tersebut Mensos mengatakan bahwa ada 31.624 ASN terindikasi menerima bansos.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Guru Curcol pada Jumat, 3 Desember 2021, puluhan milyar rupiah dana bansos yang diterima ASN dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Info Terbaru! Tanggal Pencairan Bansos di Bulan Desember 2021

Apakah dana bansos yang dikembalikan akan menjadi bonus tambahan akhir tahun 2021 untuk KPM? Berikut informasi selengkapnya.

PNS dan ASN yang diketahui sebagai dosen, tenaga medis, atau bekerja di bank milik pemerintah dilarang menerima bansos dari pemerintah.

Hal tersebut telah ditegaskan oleh Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bansos secara non tunai disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang/ keluarga/ kelompok/ masyarakat miskin tidak matu atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Bulan Desember 2021

Oleh karena ASN dan pegawai BUMN tidak berhak mendapatkan bansos, maka bantuan yang terlanjur diterima akan dikembalikan ke kas negara.

Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah berpenghasilan tetap. 

Menurut Menteri PAN-RB, Thahjo Kumolo, bagi PNS atau aparat pemerintah yang menerima bansos harus melakukan pengembalian uang tersebut melalui potongan gaji.

Baca Juga: Pengumuman Penting untuk KPM Pemilik KKS Merah Putih, Ada Bonus Bansos Rp1 Juta dan BPNT Ekstra 2 Bulan

Meskipun demikian, hal dana pengembalian tersebut tetap tersimpan di kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Terkait kebijakan penggunaan uang tersebut ada pada Menteri Keuangan dan tidak bisa digunakan sebagai bantuan tambahan PKH dan BPNT pada akhir tahun ini.

Oleh karena waktu tersisa penyaluran sangat pendek, maka dimungkinkan dana pengembalian tersebut dapat dimasukkan dalam anggaran pencairan bansos tahun 2022.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah