5 Bantuan Pemerintah yang Tetap Dicairkan di Tahun 2022

- 7 Desember 2021, 21:07 WIB
Berikut ini beberapa bantuan pemerintah yang tetap dicairkan pada tahun 2022, simak selengkapnya artikel ini
Berikut ini beberapa bantuan pemerintah yang tetap dicairkan pada tahun 2022, simak selengkapnya artikel ini /Pixabay. Com/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak beberapa bantuan yang tetap dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2022.

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial hingga bulan Desember 2021 dan rencananya beberapa bantuan akan terus diperpanjang dan dicairkan tahun 2022 mendatang.

Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat di berbagai sektor, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Akhir Tahun dari Pemerintah, Mulai BST Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta

Dilansir dari kanal YouTube Dunsanakmreal pada Selasa, 7 Desember 2021 berikut ini beberapa bantuan yang tetap dicairkan pemerintah tahun 2022.

1. Bantuan PKH

Pertama, ada bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang terus disalurkan dan dicairkan tahun 2022 oleh pemerintah melalui Kemensos.

Bantuan reguler ini diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdata di DTKS.

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Cair Tanggal 13 hingga 30 Desember 2021

Penyaluran bantuan PKH dilakukan sebanyak 4 tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun besar bantuan yang diberikan yaitu disesuaikan dengan masing-masing kategori, seperti ibu hamil yang mendapat Rp3 juta, anak usia dini Rp3 juta, anak pendidikan SD Rp900 ribu, hingga penyandang disabilitas.

2. Bantuan PIP anak sekolah

Kemudian ada bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang diberikan kepada anak sekolah.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA yang telah ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Bakal Cair Rp2,4 Juta, bisa Cek di 4 ATM Bank Himbara

3. KIP kuliah merdeka

KIP kuliah juga termasuk bantuan yang terus dicairkan pemerintah pada tahun 2022 mendatang.

Adapun bantuan yang diberikan meliputi biaya pendidikan dan juga biaya hidup.

Di tahun 2021, biaya pendidikan prodi dengan akreditasi A mendapat bantuan maksimal Rp12 juta, akreditasi B maksimal Rp4 juta dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek Bansos Banpres BPUM Rp1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Tinggal Masukkan NIK KTP

4. Program kartu Prakerja

Bantuan ini tetap disalurkan dan dicairkan pemerintah pada tahun 2022.

Sasaran dari bantuan ini adalah lulusan baru, pekerja yang terkena PHK ataupun pekerja yang sedang bekerja.

Jumlah bantuan yang disalurkan senilai Rp3,4 juta dengan rincian Rp1 juta untuk pelatihan dan Rp2,4 juta diberikan sebagai insentif selama 6 bulan.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair Sebelum 25 Desember 2021, Catat Tanggalnya!

5. KJP Plus dan KJMU

KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki akademi yang baik.

KJP dan KJMU merupakan bantuan reguler yang akan tetap disalurkan oleh pemerintah DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah