Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos Rp3,5 Juta dengan Modal KTP

- 11 Desember 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi. Syarat dan tata cara mendapatkan bansos senilai Rp3,5 juta dari pemerintah.
Ilustrasi. Syarat dan tata cara mendapatkan bansos senilai Rp3,5 juta dari pemerintah. /Instagram.com/@kemensos/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat dan cara mendapatkan bansos atau bantuan sosial senilai Rp3,5 Juta, hanya dengan modal KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Pemerintah telah berusaha untuk membantu masyarakat dan para pelaku usaha untuk melewati krisis ekonomi di masa pandemi ini, salah satunya dengan menyalurkan bansos.

Berbagai jenis bansos telah disalurkan oleh pemerintah, seperti BSU atau Bantuan Subsidi Upah dan BLT UMKM.

Selain bansos tersebut, pemerintah juga membagikan BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau BLT KPM PKH senilai RP3,5 juta.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Akhir Tahun dari Pemerintah, Mulai BST Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta

Adapun untuk syarat mendapatkan bansos KPM PKH adalah sebagai berikut, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Desember 2021.

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digradusi atau mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Contohnya adalah ketika mereka sebelumnya menerima bansos karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua.

Baca Juga: 5 Bansos yang Diperpanjang hingga Tahun 2022, Ada PIP dan Program Kartu Prakerja

Nantinya Kemensos atau Kementerian Sosial akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah digraduasi.

Jika Anda termasuk salah satu yang lolos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Setelah itu, prosedur pencairan dana bansos nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

3. Memiliki usaha.

Adapun untuk jenis usaha yang berhak mendapatkannya adalah usaha kelontong, usaha kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Bakal Cair Rp2,4 Juta, bisa Cek di 4 ATM Bank Himbara

Anda bisa mengecek penerima bansos ini melalui situs resmi Kemensos.

Untuk cara cek penerima BLT KPM PKH adalah sebagai berikut.

1. Login dtks.kemensos.go.id.

2. Kemudian klik menu Cek Bansos di pojok kiri atas.

Baca Juga: Hadiah Bansos untuk KPM PKH dari Pemerintah di Awal Januari 2022

3. Setelah itu masukkan NIK dan nama sesuai KTP.

4. Lalu akan muncul pemberitahuan apakah NIK sudah terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak.

Itulah syarat dan cara mendapatkan bansos dari pemerintah senilai Rp3,5 juta.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah