RINGTIMES BANYUWANGI – Simak beberapa aturan baru bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.
PKH adalah bansos yang dikhususkan untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Seperti yang sudah diketahui bahwa ada dua syarat utama PKH yaitu NIK atau Nomer Induk Kependudukan sudah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Selain itu, penerima PKH juga masuk ke dalam kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Akhir Tahun dari Pemerintah, Mulai BST Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta
Adapun untuk kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, siswa SD sederajat, siswa SMP sederajat, siswa SMA sederajat, disabilitas, dan lansia, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Ada kabar gembira mengenai aturan baru bagi penerima bansos PKH, khususnya di akhir tahun 2021.
Aturan baru tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ada penambahan nominal bantuan PKH bagi para penerimanya di termin 2 untuk beberapa kategori tertentu.