RINGTIMES BANYUWANGI – Simak bantuan tambahan Rp200 ribu dan Rp300 ribu sudah masuk untuk KPM PKH golongan ini.
Bagi kamu yang termasuk dalam kategori KPM PKH golongan ini, maka selamat kartu KKS kamu telah terisi bonus tambahan sebesar Rp200ribu dan Rp300 ribu.
Pada priode tahun 2021 telah tersalurkan dana bantuan dari Kementerian Sosial kepada KPM PKH, BPNT, BLT Dana Desa.
Baca Juga: 3 Bantuan yang bisa Diberikan kepada Nasabah PNM Mekar di 2022, Salah Satunya Subsidi Bunga
Bantuan yang beralokasi untuk tahun 2021 telah diberhentikan pada 15 Januari 2022, sehingga bagi bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke KAS negara.
Berikut ini informasi terkait bantuan tambahan Rp200 ribu dan Rp300 ribu sudah masuk untuk KPM PKH golongan ini, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Minggu 23 Januari 2022.
Saat ini sudah terbit data bayar untuk bantuan atau bonus tambahan senilai Rp200 ribu dan Rp300 ribu untuk tiga golongan KPM ini.
Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Pelanggan PLN pada Tahun 2022, Subsidi Listrik Dilanjutkan
Bantuan tambahan ini menggunakan sistem limit selama 90 hari semenjak bantuan tambahan ini disalurkan ke rekening masing-masing.