2. Bantuan Usaha
Bantuan kedua ditujukan bagi pelaku usaha meliputi pedagang kaki lima, pemilik warung, dan nelayan yang akan menerima uang sebesar Rp600 ribu. Bantuan ini ditujukan bagi ketiga kategori tersebut dengan catatan miskin ekstrem.
Bantuan pencairan penambahan modal usaha ini akan diberikan pada 2,67 juta penerima. Rencananya, bantuan ini akan disalurkan pada kuartal pertama tahun 2022 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Uang tersebut diharapkan dapat membantu dalam roda perekonomian usaha yang dijalankan oleh pedagang kaki lima, pemilik warung, dan nelayan.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Dipastikan Cair pada Februari 2022, Siap Siap Banjir Bansos
3. BLT Dana Desa
Selanjutnya ada BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai untuk warga desa akan diberikan selama 12 bulan. Setiap bulan penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu.
Penerima dari BLT ini sebelumnya telah ditentukan melalui musyawarah desa bahwa orang tersebut layak menerima bantuan atau tidak. Penyaluran di tiap desa memang besar kemungkinan mengalami perbedaan.
Ada desa yang menyalurkan tiap bulan namun ada pula yang disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga: Bantuan Tunai Sebesar Rp300 Ribu Cair Sepanjang Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya