Perbedaan KIP Kuliah dan SMA, Ada 5 Fakta yang Harus Diketahui

- 5 Februari 2022, 17:13 WIB
Berikut ini fakta tentang KIP Kuliah dan SMA yang memiliki perbedaan dan perlu diketahui agar tidak keliru membedakannya.
Berikut ini fakta tentang KIP Kuliah dan SMA yang memiliki perbedaan dan perlu diketahui agar tidak keliru membedakannya. /javier trueba/Unsplash/

Baca Juga: Tahap Alur Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN di Tahun 2022

2. Penerima KIP SMA wajib mendaftar terlebih

Karena KIP SMA dan KIP Kuliah berbeda secara fungsinya, penerima KIP SMA diwajibkan mendaftar kembali untuk KIP Kuliah. 

Karena KIP SMA tidak lagi berlaku setalg lulus dari tingkat pendidikan menengah atas sederajat dan secara otomatis tidak akan aktif lagi. 

Selain itu, KIP SMA sebenarnya hanya sebuat tanda sebagai siswa yang mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah dan memungkinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Ada Bantuan Pemerintah Rp700 Ribu untuk Lulusan SMA yang Sudah Dibuka di Februari 2022

3. Tidak ada jaminan pemilik KIP SMA lolos KIP Kuliah

Meskipun penerima KIP SMA ataupun penerima PKH memungkinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah, namun tidak ada jaminan untuk lolos seleksi. 

Karena bagi pendaftar KIP Kuliah diharuskan untuk mengikuti seleksi penerimaan yang telah ditentukan di laman resmi. 

Sebab ini juga bergantung dengan kuota pelamar, kemungkinan lainnya juga beberapa perguruan tinggi memprioritaskan nilai akademik saja. 

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah