Berdasarkan jenisnya tersebut, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
a.Minyak goreng curah Rp11.500 per liter
b.Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
c.Minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Agenda Penting Pencairan Bansos di Bulan Februari 2022 untuk Semua Masyarakat Umum
2.Tanggal 2 Februari
Mulai tanggal 2 Februari 2022 kemarin dan akan berlanjut sampai tanggal 20 Februari 2022, telah diberlakukannya atau dibukanya pendaftaran online untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pendaftaran DTKS tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta.
DTKS sendiri merupakan salah satu acuan data dimana akan digunakan untuk pemilihan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial atau pemenuhan kebutuhan dasar dari Kementerian Sosial.