Pendaftaran Bantuan Pemerintah dengan Batas Akhir pada 20 Februari 2022

- 9 Februari 2022, 20:48 WIB
Bagi kamu yang belum pernah dapat bantuan pemerintah, segera daftarkan dirimu sekarang juga sebelum 20 Februari 2022
Bagi kamu yang belum pernah dapat bantuan pemerintah, segera daftarkan dirimu sekarang juga sebelum 20 Februari 2022 /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

RINGTIMES BANYUWANGI – Persiapkan dirimu untuk segera daftar bantuan pemerintah ini sebelum terlambat, karena batas akhir pendaftaran pada 20 Februari 2022.

Pada tahun 2022 untuk bantuan pemerintah terbaru yang dianggarkan pada tahun ini belum disalurkan, dan pencairan masih untuk penerima lama untuk alokasi anggaran tahun 2021.

Saat ini pemerintah masih membuka pendaftaran untuk beberapa bantuan pemerintah yang rencananya akan disalurkan pada tahun 2022.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair mulai 10 sampai 28 Februari 2022 untuk Penerima Lama dan Baru

Berikut ini informasi terkait segera daftar bantuan pemerintah ini, batas akhir pada 20 Februari 2022, dilansir dari kanal YouTube KAI Kreatif pada Rabu 9 Februari 2022.

Pada awal tahun 2022, pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan beberapa bantuan sosial.

Bantuan yang bisa didapatkan yaitu yang bersumber dari Kementerian Sosial maupun APBN tahun 2022, dan juga bersumber dari daerah terkait.

Baca Juga: Info Terbaru Banpres UMKM Rp1,2 juta untuk Nasabah PNM Mekaar di Tahun 2022

Untuk mendapatkan bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial tersebut seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai), dan PBI KIS.

Adapun untuk bantuan yang berasal dari daerah seperti KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), Kartu Lansia, dan lain sebagainya yang diprioritaskan untuk daerah tertentu.

Maka dari itu untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut kamu perlu untuk mendaftarkan diri di data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: 2 Bonus Tambahan Bantuan bagi Penerima Bansos PKH, Kabar Gembira

Untuk kamu yang berdomisili di Wilayah Jakarta, saat ini pendaftaran DTKS sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta dengan batas akhir pendaftaran hingga 20 Februari 2022.

Apabila data diri kamu sudah terdaftar dalam data DTKS ini maka nantinya kamu akan berkesemptan untuk medapatkan beberapa bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sebelum melakukan pendaftaran simak terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat seperti berikut ini.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pembukaan Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

1. Pemegang KTP DKI Jakarta.

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri. Atau anggota DPR-DPRD.

3. Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 milyar.

4. Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk.

5. Rumah tangga tidak memiliki mobil.

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bantuan akan Diantar Langsung ke Rumah KPM

Jika kamu memenuhi keenam persyaratan tersebut, silahkan melakukan pendaftaran DTKS di website resminya yaitu dtks.jakarta.go.id.

Apabila kamu sudah terdaftar dalam data DTKS tersebut maka kamu akan berkesempatan untuk mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah Jakarta.

Bantuan tersebut seperti KJP Plus, KAI, KPDJ, KJMU, PKH, BPNT, dan PBI yang akan disalurkan pada tahun 2022.

Demikian informasi terkain segera daftar bantuan pemerintah ini, batas akhir 20 Februari 2022.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah