4 Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp200 Ribu Perbulan di Tahun 2022

- 11 Februari 2022, 12:30 WIB
Berikut ini 4 syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu cair perbulan di tahun 2022
Berikut ini 4 syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu cair perbulan di tahun 2022 /kemensos.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak 4 syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu perbulan ditahun 2022 berikut ini.

Pada tahun 2022 pemerintah tetap menyalurkan beberapa bantuan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dengan adanya bantuan pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Bansos yang Masih Dibuka di Bulan Februari 2022

Namun untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut ini 4 syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah Rp200 ribu perbulan di tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Jum’at 11 Februari 2022.

Bansos sebesar Rp200 ribu akan cair setiap bulan sepanjang tahun 2022, bantuan tersebut akan diberikan kepada KPM yang memenuhi 4 syarat berikut ini.

Perlu diketahui bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat yang memiliki KTP dan namanya sudah terdaftar dalam data DTKS Kemensos.

Baca Juga: 2 Bansos dari Pemerintah yang Masih Membuka Pendaftaran di Bulan Februari 2022

Bantuan ini merupakan salah satu bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial yang bersifat reguler dan akan dicairkan setiap bulan di tahun 2022.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah