2.Program Indonesia Pintar (PIP)
Program bantuan sosial yang satu ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA sederajat, tentunya disertai dengan persyaratan.
Salah satu syarat penerima bantuan PIP yaitu mereka yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam nomonasi dari PIP yang dengan mengakses laman website kemendikbud.go.id, masukkan nomor NISN dan ibu kandung, terakhir klik tombol cari.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair mulai 10 sampai 28 Februari 2022 untuk Penerima Lama dan Baru
Besaran dana yang diperoleh dari PIP nilainya berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
1.peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun.
2.Peserta didik SMP/MTS/PAKET B mendapatkan Rp750 ribu/tahun.
3.SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.