Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
2. Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Restrukturisasi Organisasi oleh Menteri Sosial
Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.
Menteri Sosial menyatakan susunan organisasi yang baru bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dalam menyasar target program pemerintah.
Baca Juga: 5 Informasi Penting Penerima Bantuan Pemerintah Februari 2022, KPM Lama dan Baru Wajib Tahu
Adanya kebijakan Reformasi Birokrasi dan Restrukturisasi Organisasi oleh Menteri Sosial dapat menyebabkan keterlambatan pada penyaluran bantuan PKH tahap 1 dan BPNT alokasi Januari 2022.
3. Kemensos saat ini memfokuskan penuntasan penyaluran bantuan alokasi tahun 2021
Penyaluran bantuan pemerintah alokasi tahun 2021 hingga saat ini belum terselesaikan dan belum disalurkan secara 100 persen kepada penerima manfaat.
Hal tersebut yang menjadi faktor utama terlambatnya penyaluran bantuan pemerintah untuk alokasi tahun 2022.
namun pada awal Februari 2022 Menteri Sosial telah melakukan survey lapangan guna untuk melihat masalah-masalah yang ada dilapangan.