Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Persiapkan Segera untuk Melakukan Pendaftaran

- 15 Februari 2022, 07:45 WIB
Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 yang perlu diketahui selain KTP dan KK, apakah Anda sudah masuk kriteria?
Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 yang perlu diketahui selain KTP dan KK, apakah Anda sudah masuk kriteria? /Pexels/Vojtech Okenka/

Dilansir dari laman resmi www.prakerja.go.id pada 15 Februari 2022, berikut ini syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.

-WNI berusia 18 tahun ke atas.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Program Prakerja 2022 Dilakukan Tatap Muka, Airlangga Hartarto: Semester 2 akan Dilaksanakan Secara Hybrid

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka Februari 2022, Lakukan Verifikasi Data

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua orang NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah