Dilansir dari laman resmi www.prakerja.go.id pada 15 Februari 2022, berikut ini syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.
-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka Februari 2022, Lakukan Verifikasi Data
Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua orang NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.