Besaran bantuan yang didapatkan yaitu setara dengan besarnya pinjaman di koperasi. Apabila pinjaman semakin besar maka bantuan yang didapatkan juga semakin banyak.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM
Bantuan jenis ini hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki buku tabungan BNI atau BRI. Selain itu juga termasuk sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Dalam menyelenggarakan bantuan ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp414 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022, serta ingin membantu masyarakat agar tetap bertahan di tangah Covid-19.
Baca Juga: Data Survei Imogen Dinilai Tidak Sesuai dengan Fakta, Forum Pimred PRMN Ragukan Akurasinya
Bantuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada periode pertama di 2022. Lalu bantuan yang didapatkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp600 ribu.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan bantuan ini, diantaranya sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki e-KTP