Kabar Baik untuk Nasabah PNM Mekaar, Bantuan Pemerintah Sebesar Rp600 ribu di Tahun 2022

- 16 Februari 2022, 08:00 WIB
Ada kabar gembira untuk nasabah PNM Mekaar karena akan ada bantuan pemerintah sebesar Rp600 ribu setiap bulannya
Ada kabar gembira untuk nasabah PNM Mekaar karena akan ada bantuan pemerintah sebesar Rp600 ribu setiap bulannya /Instagram @pnm_persero

RINGTIMES BANYUWANGI - Ada kabar gembira bagi nasabah PNM Mekaar di Tahun 2022 karena akan dapat bantuan pemerintah. 

Dikabarkan akan ada beberapa bantuan pemerintah di tahun 2022 untuk nasabah PNM Mekaar yang aktif membayarkan angsuran. 

Lebih jelasnya simak tambahan bantuan pemerintah untuk nasabah PNM Mekaar di tahun 2022. 

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 dari Pemerintah Belum Cair

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Rizal IT pada Rabu, 16 Februari 2022. Berikut 2 bantuan pemerintah untuk nasabah PNM Mekaar. 

1. Bunga Subsidi Angsuran 

Rencananya pemerintah akan mengeluarkan jenis anggaran sebesar Rp2 triliun untuk 5.3 juta nasabah di seluruh Indonesia. 

Nantinya bantuan ini akan tersebar di beberapa daerah dan dibagikan oleh petugas koperasi secara langsung. 

Tetapi bantuan bunga subsidi angsuran hanya untuk nasabah PNM Mekaar yang aktif dalam melakukan peminjaman dan angsuran. 

Baca Juga: Penyebab PKH Tahap 1 dan BPNT Terlambat Disalurkan di Februari 2022, Ada Kebijakan Restrukturisasi Kemensos

Besaran bantuan yang didapatkan yaitu setara dengan besarnya pinjaman di koperasi. Apabila pinjaman semakin besar maka bantuan yang didapatkan juga semakin banyak. 

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM

Bantuan jenis ini hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki buku tabungan BNI atau BRI. Selain itu juga termasuk sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah. 

Dalam menyelenggarakan bantuan ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp414 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022, serta ingin membantu masyarakat agar tetap bertahan di tangah Covid-19. 

Baca Juga: Data Survei Imogen Dinilai Tidak Sesuai dengan Fakta, Forum Pimred PRMN Ragukan Akurasinya

Bantuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada periode pertama di 2022. Lalu bantuan yang didapatkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp600 ribu.  

Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan bantuan ini, diantaranya sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia 

b. Memiliki e-KTP

c. Tergolong sebagai pedagang kaki lima, warung, atau nelayan. 

d. Sedang mencari kerja atau buruh yang terkena PHK. 

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu akan Dicairkan Kembali mulai Februari 2022

e. Pemohon sedang tidak tergolong dalam bantuan sosial lainnya. 

f. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD. 

g. Bantuan yang diberikan hanya untuk 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. 

Nah itulah 2 bantuan dari pemerintah yang akan diberikan untuk nasabah pada tahun 2022.***

 

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah