b. Memiliki nilai akademik baik namun tidak mampu dalam perekonomian dan bisa ditujukan dengan dokumen yang sah.
c. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan dengan memiliki nilai akademik baik dan mempunyai kartu KIP.
d. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan dengan memiliki nilai akademik baik dan mempumyai Kartu Keluarga Sejahtera.
e. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, serta diterima di PTN atau PTS dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan tertentu untuk prodi yang akreditasinya C.
Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 dari Pemerintah Belum Cair
Bagi yang sudah memenuhi kriteria tersebut dan ingin merasakan manfaatnya, maka bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui website KIP-Kuliah.Kemdikbud.go.id.
Saat mendaftar nantinya akan diminta untuk melengkapi data dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email aktif.
Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat, maka bantuan tunai yang akan didapatkan yaitu biaya hidup untuk kuliah dengan minimal Rp700 ribu.
Itulah bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah di tahun 2022, pastikan telah memenuhi kriteria tersebut. Karena bantuan ini hanya diperuntukan bagi yang kurang mampu dalam hal ekonomi.***