Informasi Penting bagi ASN Penerima Bansos Wajib Mengembalikan Dana Bantuan yang Telah Diterimanya

- 17 Februari 2022, 21:00 WIB
Berikut informasi tentang ASN penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan oleh Kemensos karena dinilai tidak masuk persyaratan.
Berikut informasi tentang ASN penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan oleh Kemensos karena dinilai tidak masuk persyaratan. /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

RINGTIMES BANYUWANGI - Berita tentang ASN penerima bansos wajib mengembalikan bantuan, rupanya menimbulkan banyak komentar masyarakat Indonesia. 

Pasalnya beberapa bulan belakangan ini Kemensos menemukan Aparatur Sipil Negara atau disebut juga ASN yang menerima bantuan sosial (bansos).

Bansos sendiri merupakan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) reguler, dan BPNT PPKM alokasi anggaran tahun 2021, yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki pendapatan tetap. 

Baca Juga: Perbedaan BPNT Murni, PKH, dan PPKM yang Perlu Diketahui KPM, Satu Program Bansos beda Penyaluran

Sedangkan ASN penerima bansos tersebut mendapatkan gaji tetap dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ketentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 17 Februari 2022, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pengecekan data melalui Badan Kepegawaian Sipil (BKN), terdapat 28.965 orang PNS atau ASN yang aktif menerima bansos, sedangkan sisanya kemungkinan telah pensiun. 

Meskipun sebenarnya tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang menerima bansos, namun pada dasarnya ASN sendiri merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji, dan tunjangan dari negara.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM Bansos, 2 Bantuan Akan Dipercepat Penyalurannya pada Februari 2022

Oleh sebab itu, ASN dianggap tidak layak menerima bansos dari pemerintah karena ekonominya dinilai termasuk stabil. 

Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut? 

Pada tanggal 10 Februari tahun 2022, telah diterbitkan surat tentang pengembalian dana bantuan bagian ASN penerima bansos. 

Baca Juga: Informasi Jadwal Penyaluran Bansos Februari 2022 Resmi Dipercepat oleh Pemerintah

Adapun isi surat tersebut telah dirincikan mengenai alasan PNS atau ASN harus mengembalikan dana bantuan yang telah diterimanya. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pada pasal 1 angka 1 yang mana disebutkan bahwa "fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya".

Sehingga baik PNS maupun ASN dinilai tidak layak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 dari Pemerintah Belum Cair

Adapun dasar hukum lainnya yaitu berada pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa, "penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud ayat 1 diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial."

Sehingga ASN penerima bansos wajib mengembalikan dana bantuan yang telah diterimanya kepada kas negara secara mandiri baik itu melalui loket, teller bank, pos, sistem elektronik seperti ATM atau Internet Banking atau Mobile Banking. 

Pengembalian dana bansos yang dimaksud juga dapat dilakukan melalui kode billing pada aplikasi Symphony sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK 05/2020.

Baca Juga: 5 Kabar Penting Bansos bagi Penerima Lama dan Baru, Batas Waktu sampai Akhir Februari 2022, Apa Sajakah Itu? 

Adapun pelajaran yang dapat kita ambil dari kejadian tersebut, semua hal yang berkaitan dengan dana bansos memiliki dasar hukum dan ketentuan bagi penerimanya. 

Jadi hal tersebut bukanlah rezeki nomplok yang diberikan oleh pemerintah untuk kita, jadi pintar-pintarlah mencari informasi terkait ketentuan dan syarat bansos.

Demikianlah pemaparan informasi mengenai ASN penerima bansos wajib mengembalikan bantuan yang telah diterimanya.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x