Cara Mendaftar Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2022 Langsung ke Kepala Desa, Dilengkapi dengan Prosedur

- 20 Februari 2022, 13:30 WIB
Berikut ara mendaftar bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2022 melalui kepala desa, serta prosedur berdasar undang-undang yang harus diketahui KPM.
Berikut ara mendaftar bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2022 melalui kepala desa, serta prosedur berdasar undang-undang yang harus diketahui KPM. /Instagram.com/@kemensosri//

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak cara mendaftar bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2022 melalui kepala desa, beserta dengan prosedur yang berdasarkan dengan undang-undang. 

Bantuan sosial atau bansos merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, termasuk PKH, BPNT, dan PBI JK. 

Bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat bansos PKH, BPNT, atau PBI JK. 

Baca Juga: Informasi Bansos Rp800 Ribu Per Bulan untuk Mahasiswa, Ketahui Kriterianya

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 20 Februari 2022, berikut ini cara mendaftar bansos PKH, BPNT, dan PBI JK. 

Sebagaimana menurut UU nomor 13 tahun 2011 bagian kedua pasal 9 ayat 1-5 mengenai prosedur pendaftaran bansos. 

(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. 

Baca Juga: Informasi Jadwal Penyaluran Bansos Februari 2022 Resmi Dipercepat oleh Pemerintah

(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. 

(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat. 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x