RI dapatkan Pendanaan Rp 700 Juta yang telah Disetujui Bank Dunia untuk Tanggulangi COVID-19

- 16 Mei 2020, 15:00 WIB
Pendanaan tersebut juga diharapkan dapat membantu penambahan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH
Pendanaan tersebut juga diharapkan dapat membantu penambahan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH /

RINGTIMES - Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan senilai 700 juta dolar AS untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial dan kesehatan ditengah pandemi corona.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2020, mengatakan bantuan ini dibutuhkan karena sifat dan jangkauan COVID-19 belum pernah terjadi sebelumnya.

"Untuk Indonesia, kami mendukung pemerintah terus fokus pada perlindungan penduduk yang paling rentan dan berisiko tinggi serta meningkatkan kesiapsiagaan darurat untuk sektor-sektor prioritas,” katanya.

Dalam jangka panjang, menurutnya, kesiapan dan kemampuan untuk meminimalisasi dampak tersebut sangat penting bagi upaya berkelanjutan mengurangi kemiskinan dan melindungi sumber daya manusia.

Proyek pertama yang disetujui untuk pendanaan ini adalah pembiayaan tambahan untuk asistensi program reformasi sosial senilai 400 juta dolar AS.

Baca Juga: KABAR DUKA Astrid Kirchherr Meninggal Dunia, Fotografer The Beatles

Proyek awal dari pendanaan tambahan itu telah disetujui tiga tahun lalu dan berhasil mendukung berbagai program utama pemerintah dalam bantuan sosial.

Dukungan tersebut antara lain perluasan program keluarga harapan (PKH) dari enam juta menjadi 10 juta keluarga dan peningkatan sistem penyampaian program serta koordinasi dengan program bantuan sosial lainnya.

Bantuan pembiayaan ini dapat membantu mengatasi pandemi COVID-19 yang berdampak besar pada kaum miskin dan rentan serta pekerja informal.

Pendanaan tersebut juga diharapkan dapat membantu penambahan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH untuk menjaga tingkat kesejahteraan sosial.

Pendanaan ini dapat membantu Kementerian Sosial dalam memperkuat kapasitas sistem perlindungan sosial untuk meningkatkan dan menyediakan perlindungan tepat waktu bagi masyarakat terdampak bencana alam berskala besar atau epidemi di masa depan.

Baca Juga: UPDATE Dokter Kembali Temukan 6 Gejala Baru Infeksi COVID-19

Selain itu, program ini akan mendukung penguatan sistem penyampaian PKH dan menghubungkan lulusan penerima PKH terpilih dengan program kewirausahaan sosial yang baru untuk meningkatkan keterampilan bisnis.

Program tersebut juga akan mendukung data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mencakup lebih banyak rumah tangga miskin dan rentan serta memperluas manfaat penggunaan DTKS bagi kejadian tanggap bencana.

Proyek kedua dari pembiayaan yang disetujui ini adalah pinjaman untuk kebijakan reformasi dalam pengembangan sektor finansial guna mengatasi dampak COVID-19 untuk Indonesia sebesar 300 juta dolar AS.

Dukungan untuk kebijakan pembangunan yang telah disetujui pada Maret 2020 ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kedalaman, efisiensi, dan ketahanan sektor keuangan.

Pendanaan tambahan tersebut akan membantu pemerintah menutupi keterbatasan keuangan yang tidak terduga yang muncul akibat pandemi, dan membantu mengatasi krisis COVID-19.

Baca Juga: Simak Perubahan Kebijakan Terbaru Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19

Salah satu upaya pencegahan krisis itu adalah dengan mendukung ekonomi riil, termasuk menyalurkan dana ke rumah tangga dan perusahaan, sambil mempertahankan ketahanan sektor keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dukungan dari lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia dapat menjaga tingkat kesejahteraan sosial dan mengatasi dampak COVID-19 kepada perekonomian.

"Kami dapat memberikan bantuan untuk berbagai kebutuhan seperti penyediaan bantuan sosial dan menjaga ketahanan ekonomi negara," katanya.

Sri Mulyani memastikan pemerintah menyadari dampak signifikan COVID-19 terhadap mata pencaharian banyak orang terhadap berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, dukungan bagi sektor terdampak ini menjadi pondasi yang diperlukan oleh pemerintah dalam bertindak lebih lanjut untuk memastikan adanya pemulihan jangka panjang masyarakat dan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Tak Lagi Punya Perasaan Apapun, Meggy Wulandari Gugat Cerai Kiwil

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah